MEKANISME PENDAFTARAN
- Sabtu, 08 Juli 2023
- Administrator
- 0 komentar
- Pengajuan pendaftaran untuk Calon Peserta Didik Baru dapat dilakukan secara mandiri
dalam jaringan dari rumah (PPDB From Home), maupun datang langsung ke Satuan
Pendidikan yang menggunakan PPDB sistem online dengan penjelasan Sebagai berikut:
a. Pengajuan pendaftaran secara mandiri dari rumah (PPDB From Home) dilakukan
dengan prosedur sebagai berikut:
1) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru membuat akun pendaftaran di situs
PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada laman www.ppdb.sumenepkab.go.id
2) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru melakukan proses pendaftaran
berdasarkan akun pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) di situs
PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep pada laman www.ppdb.sumenepkab.go.id
3) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mengisi Biodata siswa berdasarkan
data yang sebenarnya dan data yang sudah disetujui oleh Pendaftar tidak dapat
dilakukan perubahan lagi sesuai formulir yang tercantum dalam laman
sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, setelah itu pendaftar dapat
memilih paling banyak 2 (dua) SMP pilihan dalam zona pada jalur zonasi,
sedangkan Calon Peserta Didik pada jalur prestasi, jalur afirmasi atau jalur
perpindahan tugas Orang Tua/Wali memilih 1 (satu) SMP tujuan;
4) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mengunggah/upload dokumen
persyaratan sesuai jalur dengan ketentuan format berkas dalam bentuk
.jpeg/.jpg/.png dalam ukuran maksimal 1024kb (1MB), berkas yang diunggah
seperti yang dijelaskan pada bagian persyaratan sebelumnya.
5) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru mencetak tanda bukti pengajuan pendaftaran.
6) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan
pengumuman secara online pada laman: www.ppdb.sumenepkab.go.id
b. Pengajuan pendaftaran melalui SMPN 1 Sumenep dengan prosedur sebagai berikut:
1) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru datang ke SMP Negeri 1 Sumenep
(Jl. Payudan Barat No. 7, Pabian) dengan membawa dokumen persyaratan
pendaftaran, kemudian dibantu oleh panitia Sekolah dalam melakukan
pengajuan pendaftaran dalam jaringan;
2) Orang Tua/Wali/Calon Peserta Didik Baru melihat hasil seleksi dan
pengumuman secara online pada laman: www.ppdb.sumenepkab.go.id atau
Papan pengumuman sekolah. - Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima pada jalur prestasi, maka tidak dapat
mendaftar di jalur zonasi.