PERSYARATAN
- Sabtu, 08 Juli 2023
- Administrator
- 0 komentar
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SMP Negeri 1 Sumenep sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2024) kecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
- Telah lulus SD/MI dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat bagi lulusan SD/MI sebelum tahun 2024, Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan bagi lulusan SD/MI tahun 2024.
- Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orang tua/wali.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Calon Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, meliputi: 1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), 2) Kartu Program Keluarga Harapan, 3) Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, 4) Kartu Keluarga Sejahtera 5) Kartu Perlindungan Sosial
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan dan domisili di Kabupaten Sumenep.
- Tidak berlaku Surat Pemyataan Miskin (SPM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Desa, Kecamatan dan Pemerintah Daerah.
Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi
- Jalur Tahfidz : Calon peserta didik yang memiliki kemampuan Tahfiz Al-Qur’an minimal 1 (satu) juz dapat diterima melalui jalur prestasi dan diseleksi oleh sekolah melalui Tes hafalan Al-Qur’an dan dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah asal dan/atau lembaga tahfidz; (contoh format terlampir)
- Jalur Prestasi Non Akademik: Memiliki piagam/sertifikat kejuaraan/lomba/turnamen/olimpiade yang diselenggarakan lembaga resmi secara berjenjang minimal tingkat Kabupaten dan Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi dengan ketentuan:
1) Prestasi piagam/sertifikat baik akademik maupun non akademik dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negara, dalam bentuk asli dan fotocopy sah.
2) Kategori lomba dan penyelenggara sebagai berikut:
a) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
● Kompetisi Sains Nasional (KSN)
● Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
● Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
● Festival Lomba Literasi Nasional (FL2N)
b) Diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :
● Pekan Olahraga Nasional (PON)
● Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
● Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
● Kejuaraan sejenis yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Agama atau lembaga pemerintah/induk organisasi lainnya.
3) Fotocopy Sertifikat atau piagam dilegalisasi oleh:
(1) Sekolah asal atau Dinas Pendidikan Kabupaten untuk kejuaraan/lomba yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik tingkat nasional maupun tingkat Kab/Provinsi
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten untuk kejuaraan olahraga baik tingkat Nasional maupun tingkat Kab/Provinsi.
(3) Sekolah asal atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten untuk kejuaraan/lomba bidang keagamaan dan lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
4) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
c. Jalur Prestasi Akademik :
Memiliki Prestasi nilai rapor/Peringkat sekolah 1,2, dan 3 pada setiap rombongan belajar yang dihasilkan dari jumlah rata-rata nilai rapor semester 7 s.d semester 11 dalam bentuk surat keterangan dari kepala sekolah bermaterai Rp.10.000,- (contoh surat keterangan terlampir)
- Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi sebagai berikut:
a. Berdomisili di zona sekolah tujuan (Kecamatan Kota Sumenep) yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
b. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau wali yang mencantumkan nama calon peserta didik;
c. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan pendaftaran PPDB dimulai.
d. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam, dan/atau bencana sosial) yang mengakibatkan hilang/rusaknya dokumen KK dimaksud, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari Ketua RT atau Ketua RW mengetahui Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
e. Surat keterangan domisili sebagaimana yang dimaksud pada huruf (d) dilampiri dengan surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Sumenep. - Persyaratan Khusus Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
a. Apabila calon peserta didik lulusan dari SD/MI di luar kabupaten Sumenep, melampirkan surat rekomendasi pindah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal;
b. Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ke wilayah Kabupaten Sumenep
c. Melampirkan foto copy dan menunjukkan asli Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan ke wilayah Kabupaten Sumenep.